
Jakarta, 5 September 2025 — RUU Perampasan Aset menjadi kunci pemberantasan korupsi. Meski sudah didukung Presiden, DPR masih menunda pembahasan. Ketahui urgensi, risiko sistemik, dan solusi hukum yang mendesak diterapkan di Indonesia.
Korupsi Bikin Negara Merugi, RUU Perampasan Aset Jadi Solusi
Korupsi sudah lama menjadi luka yang melemahkan Indonesia. Setiap tahun, negara merugi triliunan rupiah akibat praktik pencurian uang publik. Ironisnya, para koruptor masih bisa tertawa karena harta hasil kejahatan tetap aman meski mereka masuk penjara.
Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir sebagai solusi nyata. Undang-undang ini memungkinkan negara menyita harta hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa bergantung pada vonis pidana semata.
Dukungan Presiden, Namun DPR Masih Mandek
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025. Menurutnya, negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatan.
Sayangnya, sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015, pembahasan RUU ini selalu ditunda. DPR lebih fokus pada revisi KUHAP, sementara agenda pemberantasan korupsi terpinggirkan.
Risiko Jika RUU Perampasan Aset Terus Ditunda
-
Kerugian Negara Membengkak
Aset hasil korupsi dengan mudah disamarkan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri. Tanpa regulasi khusus, negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun. -
Efek Jera Lemah
Hukuman penjara saja tidak membuat jera. Banyak koruptor yang tetap bisa menikmati hasil kejahatannya lewat keluarga atau kroni. -
Manipulasi Media Sosial
Aset ilegal kerap ditutupi dengan gaya hidup mewah dan pencitraan palsu di media sosial. Tanpa perampasan aset, publik terus dibohongi. -
Turunnya Kepercayaan Publik
Jika negara gagal mengambil tindakan, masyarakat akan makin pesimis terhadap komitmen hukum dan keadilan.
Beberapa negara sudah lebih maju dalam memberantas kejahatan kekayaan. Australia, misalnya, menerapkan aturan unexplained wealth order yang mewajibkan individu menjelaskan asal usul kekayaannya. Jika gagal, aset bisa langsung disita negara.
Konsep ini serupa dengan pendekatan in rem dalam RUU Perampasan Aset, yakni menempatkan harta sebagai subjek hukum. Dengan begitu, meskipun pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak ditemukan, aset tetap bisa dirampas.
RUU ini bukan hanya instrumen hukum, tapi juga simbol keadilan. Tanpa pengesahan, koruptor akan terus tertawa, dan rakyat terus menanggung kerugian.
RUU Perampasan Aset adalah kunci penting dalam perang melawan korupsi. Dukungan Presiden sudah ada, rakyat menanti, kini giliran DPR yang harus menunjukkan komitmen nyata. Jangan biarkan koruptor terus tertawa sementara negara merugi.