
Jakarta, 5 September 2025 – Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali jadi sorotan publik. Data resmi menunjukkan penghasilan wakil rakyat bisa mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan.
Gaji Pokok DPR Relatif Kecil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, gaji pokok anggota DPR tidak terlalu besar. Ketua DPR hanya menerima Rp5,04 juta per bulan, Wakil Ketua Rp4,62 juta, dan anggota biasa Rp4,2 juta.
Tunjangan Jabatan dan Kehormatan
Selain gaji pokok, DPR juga memperoleh tunjangan jabatan dan kehormatan. Ketua DPR mendapatkan Rp18,9 juta tunjangan jabatan dan Rp6,69 juta tunjangan kehormatan. Anggota biasa menerima Rp9,7 juta untuk jabatan dan Rp5,58 juta untuk kehormatan.
Tunjangan Komunikasi dan Pengawasan
DPR memiliki tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan fungsi pengawasan. Untuk anggota biasa, nilainya sekitar Rp15,5 juta (komunikasi) dan Rp3,75 juta (pengawasan). Ketua DPR memperoleh jumlah yang lebih tinggi.
Beberapa tunjangan lain juga menambah penghasilan bulanan, di antaranya:
- Uang paket: Rp2 juta
- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
- Tunjangan anak: Rp168 ribu per anak
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
- Pajak penghasilan ditanggung negara
Tunjangan Baru yang Menuai Kritik
Pada 2025, DPR menerima tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan bensin Rp7 juta dan tunjangan beras Rp12 juta. Kebijakan ini memicu kontroversi karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat.
Total Penghasilan DPR
Jika seluruh komponen digabungkan, penghasilan anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta per bulan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahkan menyebut jumlahnya dapat menembus Rp230 juta pada kondisi tertentu.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat menilai kenaikan tunjangan rumah Rp50 juta terlalu berlebihan. Kritik bermunculan dari pengamat politik hingga kelompok masyarakat sipil. Mereka menuntut DPR meninjau ulang kebijakan itu agar lebih berpihak pada rakyat.